{"id":937,"date":"2015-12-11T07:13:25","date_gmt":"2015-12-11T07:13:25","guid":{"rendered":"http:\/\/keperawatan.poltekkesdepkes-sby.ac.id\/?page_id=937"},"modified":"2021-07-23T17:10:22","modified_gmt":"2021-07-23T10:10:22","slug":"peraturan-akademik-penelitian-pengabdian-masyarakat","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/program-studi\/prodi-keperawatan-tuban\/peraturan-akademik-penelitian-pengabdian-masyarakat\/","title":{"rendered":"PERATURAN AKADEMIK, PENELITIAN &#038; PENGABDIAN MASYARAKAT"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pengabmasgif.gif\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-3386\" title=\"pengabmasgif\" src=\"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pengabmasgif.gif\" alt=\"\" width=\"427\" height=\"303\" srcset=\"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pengabmasgif.gif 534w, https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pengabmasgif-300x212.gif 300w, https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pengabmasgif-150x106.gif 150w, https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/pengabmasgif-400x283.gif 400w\" sizes=\"(max-width: 427px) 100vw, 427px\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>PERATURAN AKADEMIK<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB I<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KETENTUAN UMUM<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 1<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam peraturan akademik ini yang dimaksud dengan:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Peraturan akademik Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya adalah semua peraturan yang mengikat elemen-elemen di dalam sistem pelaksanaan pendidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya adalah institusi pendidikan yang menyelenggarakan program studi Diploma III dan Diploma IV kesehatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Direktur adalah pimpinan tertinggi Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Jurusan adalah satuan struktural Poltekkes Kemenkes Surabaya sebagai unsur pelaksana akademik yang bertugas mengelola 13 Program Studi,<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Dosen Poltekkes Kemenkes Surabaya adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tugas utama mengajar pada Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Dosen pembmkbing akademik adalah dosen biasa pada Program Studi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur bertugas membimbing dan mengarahkan proses belajar sejumlah mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Mahasiswa adalah seseorang yang telah terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(8)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Mahasiswa baru adalah seseorang yang baru pertama kali terdaftar mengikuti suatu program studi di Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(9)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Program Studi\/jurusan adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan vokasional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa peserta didik mampu menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum (Pasal 1 ayat 5 SK Mendiknas RI Nomor 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(10)\u00a0\u00a0\u00a0 Akreditasi adalah pengakuan atas program studi pada perguruan tinggi yang memenuhi standar minimal sesuai penetapan Badan Akreditasi Nasional atau badan akreditasi lain dari dalam dan luar negeri (Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 7 Kep.Mendiknas RI No: 004\/U\/2002).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(11)\u00a0\u00a0\u00a0 Kurikulum Poltekkes Kemenkes Surabaya adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian terhadap hasil-hasilnya sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang disusun menurut acuan kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 1 ayat 6 SK Mendiknas RI Nomor 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(12)\u00a0\u00a0\u00a0 Kurikulum inti adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan dan kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam menyelesaikan suatu program studi (Pasal 7 ayat 2 SK Mendiknas RI Nomor 232\/U\/2000 ).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(13)\u00a0\u00a0\u00a0 Kurikulum institusional adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berkenaan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas Poltekkes Kemenkes Surabaya (Pasal 7 ayat 4 SK Mendiknas RI Nomor 2321U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(14)\u00a0\u00a0\u00a0 Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaaan. (Pasal 1 ayat 7 SK Mendiknas RI Nomor 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(15)\u00a0\u00a0\u00a0 Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu. (Pasal 1 ayat 8 SK Mendiknas RI Nomor 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(16)\u00a0\u00a0\u00a0 Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai. (Pasal 1 ayat 9 SK.Mendiknas RI Nomor 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(17)\u00a0\u00a0\u00a0 Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang dilperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai. (Pasal 1 ayat 10 SK Mendiknas RI Nomor: 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(18)\u00a0\u00a0\u00a0 Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya (Pasal 1 ayat 11 SK Mendiknas RI Nomor 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(19)\u00a0\u00a0\u00a0 Indeks prestasi semester adalah bilangan dengan satu angka di belakang koma yang menunjukkan kualitas belajar dalam satu semester yang dihitung dengan menjumlah hasil perkalian nilai hasil belajar dengan bobot SKS dibagi dengan jumlah kredit yang diambil pada semester bersangkutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(20)\u00a0\u00a0\u00a0 Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah bilangan dengan satu angka di belakang koma yang menunjukkan kualitas belajar keseluruhan dari materi program studi yang dihitung dengan menjumlah hasil perkalian nilai hasil belajar dengan bobot SKS dibagi dengan jumlah kredit yang ditetapkan untuk program studi yang bersangkutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(21)\u00a0\u00a0\u00a0 Skripsi\/Tugas Akhir adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa untuk memperoleh gelar Ahli Madya atau Sarjana Saint Terapan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(22)\u00a0\u00a0\u00a0 Penelitian adalah kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan\/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan\/atau kesenian (Pasal 1 ayat 9 SK Mendikbud RI Nomor:212\/U\/1999 Juncto pasal 1 angka 8 Kepmenkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(23)\u00a0\u00a0\u00a0 Transkrip akademik adalah daftar nilai keseluruhan hasil belajar dan indeks prestasi dari matakuliah program studi yang diberikan sebagai lampiran ijazah kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus saat yudicium akhir program.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(24)\u00a0\u00a0\u00a0 Kutipan nilai adalah daftar nilai dari sebagian matakuliah program studi yang telah ditempuh mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(25)\u00a0\u00a0\u00a0 Kalender akademik adalah jadwal kegiatan akademik tahunan yang ditetapkan oleh Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(26)\u00a0\u00a0\u00a0 Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah dana yang wajib dibayar oleh mahasiswa setiap semester.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(27)\u00a0\u00a0\u00a0 Sumbangan penunjang pendidikan (DPP) adalah dana yang wajib dibayar hanya sekali oleh Mahasiswa program studi tertentu pada saat pertama kali diterima sebagai mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB II<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>TUJUAN PENDIDIKAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 2<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Program pendidikan Diploma dan Sarjana Saint Terapan diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Menguasai dasar-dasar ilmiah dan keahlian dalam bidang tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya.<\/li>\n<li>Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama.<\/li>\n<li>Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat.<\/li>\n<li>Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan\/atau kesenian yang merupakan keahliannya.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB III<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PROGRAM STUDI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 3<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tanggungjawab Pimpinan Program Studi :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Program Sarjana Saint Terapan (DIV) diselenggarakan di Jurusan dan Ketua\/Pengelola Program Studi bertanggungjawab kepada Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Ketua Program Studi diangkat oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Masa jabatan Ketua Program Studi\/Jurusan adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB IV<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KURIKULUM<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 4<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengertian dan Karakter Kurikulum<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di Poltekkes Kemenkes Surabaya di susun mengacu pada pedoman penyusunan kurikulum di Perguruan Tinggi (Kep.Mendiknas RI No.56\/U\/1994, juncto Kep. Mendiknas RI No. 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kurikulum Program Studi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya tersusun atas Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional. (Pasal 4 Kep. Mendiknas RI No. 045\/U\/2002).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Kurikulum Inti adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional untuk setiap Program Studi, yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan, dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik dalam penyelesaian suatu Program Studi. (Kep.Mendiknas RI No. 23\/U\/2000)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Kurikulum Institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari pendidikan tinggi, tersusun atas tambahan dari kelompok ilmu dalam Kurikulum Inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas Program Studi di lingkup Poltekkes Kemenkes Surabaya. (Kep.Mendiknas RI NO.23\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Kurikulum Institusional disusun oleh tim pengembangan kurikulum yang dibentuk oleh masing-masing jurusan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 5<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Acuan Penyusunan Kurikulum<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Kurikulum Inti berkisar antara 40%-80% dari jumlah SKS Kurikulum Program. (Pasal 5 Kepmendiknas RI No.045\/ U\/2002 jo. Ps 8 ayat 2 Kepmendiknas RI No. 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kurikulum yang disusun oleh Program Studi bersama-sama dengan wakil dari pemangku kepentingan (stakeholders) yang ditunjuk harus merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232\/U\/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 6<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Komponen Kurikulum<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Komponen kurikulum Pendidikan Tinggi tersusun atas kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).(Pasal 9 Kepmendiknas RI No 232 \/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kelompok MPK tersusun atas Matakuliah Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman, intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti, dengan jumlah 4-5% dari total SKS.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Kelompok MKK tersusun atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan komparatif penyelenggaraan Program Studi bersangkutan, dengan jumlah 30-45% dari total SKS<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Kelompok MKB tersusun atas matakuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan, dengan jumlah 10 &#8211; 20% dari total SKS<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Kelompok MPB tersusun atas matakuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap Program Studi, dengan jumlah 3-5% dari total SKS<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Kelompok MBB tersusun atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya, dengan jumlah 3-5% dari total SKS<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 7<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Matakuliah<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Isi dan luas bahasan suatu matakuliah harus mendukung tercapainya tujuan program pendidikan dan diukur dengan satuan kredit semester;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Suatu matakuliah dapat diasuh oleh seorang Dosen atau Tim Dosen (<em>Team Teaching<\/em>) yang ditetapkan oleh Direktur berdasarkan usulan dari Ketua Jurusan dan telaah Kaprodi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 8<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Garis Besar Program Pembelajaran Semester (GBPPS)<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Garis Besar Program Pembelajaran Semester adalah rumusan tujuan dan pokok-pokok isi matakuliah yang memuat komponen-komponen nama, nomor kode, diskripsi singkat, tujuan instruksional khusus dan umum, pokok dan sub pokok bahasan matakuliah, materi pembelajaran mingguan, dan sumber kepustakaan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Rencana Program Pengajaran (RPP) adalah rumusan tujuan dan pokok-pokok matakuliah satu kali tatap muka. RPP harus memuat komponen-komponen nama mata kuliah,\u00a0 kode mata kuliah, perkiraan waktu, nomor urut tatap muka, Tujuan Instruksional Khusus (TIK) dan Tujuan Instruksional Umum (TIU), pokok dan sub pokok bahasan matakuliah, kegiatan pembelajaran, evaluasi dan referensi;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Pemantauan pelaksanaan RPP dilakukan oleh PJMK dan Urusan Akademik Prodi melalui sistem penjaminan mutu yang ditetapkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 9<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengesahan dan Peninjauan Kembali Kurikulum<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Kurikulum yang digunakan oleh Prodi ditetapkan oleh Direktur;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Peninjauan kembali kurikulum dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta dengan memperhatikan durasi masa studi terprogram dan kebutuhan masyarakat;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 10<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Sistem Kredit Semester<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program (Pasal 1 ayat 12 Kepmendiknas RI No 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Satuan kredit semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 sampai 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 sampai 2 jam kegiatan mandiri (Pasal 1 ayat 14 Kepmendiknas RI No 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>(3) <\/strong>Semester adalah satuan waktu kegiatan yang tersusun atas 14 sampai 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk 2 minggu kegiatan penilaian <strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 11<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Beban SKS dan Lama Studi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Beban studi Program Pendidikan Diploma III sekurang-kurangnya 110 dan Diploma IV Sekurang-kurangnya 144 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dan 8 semester untuk program Diploma IV dapat ditempuh paling lama 10 semester setelah pendidikan menengah (Pasal 5 ayat 1 Kepmendiknas RI No: 232\/U\/2000).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB V<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>DOSEN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 12<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengertian dan Tugas<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh Menteri Kesehatan dengan tugas utama mengajar pada Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Rekruitmen Dosen diusulkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya berdasarkan perencanaan dan kebutuhan dengan memperhatikan rasio mahasiswa dan dosen, kualifikasi serta kemampuan finansial. (Pasal 5 dan pasal 6 Kepmendiknas RI No. 035\/U\/2002)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 13<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Persyaratan Menjadi Dosen<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Untuk diangkat menjadi Dosen Poltekkes Kemenkes Surabaya, seseorang harus memenuhi kualifikasi administratif dan kualifikasi akademik sebagai berikut:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kualifikasi administratif yang harus dipenuhi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Warga Negara Indonesia;<\/li>\n<li>Surat lamaran ditulis tangan sendiri, ditujukan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya<\/li>\n<li>Pas photo usuran 4&#215;6 cm sebanyak 3 buah;<\/li>\n<li>Fotokopi ijazah terakhir, transkrip yang telah dilegalisir, dan disertai aslinya ketika tes\/wawancara;<\/li>\n<li>Daftar riwayat hidup (CV);<\/li>\n<li>Fotokopi kartu identitas diri (KTP);<\/li>\n<li>Surat persetujuan suami\/istri bagi yang sudah menikah;<\/li>\n<li>Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;<\/li>\n<li>Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta;<\/li>\n<li>Berkelakuan baik;<\/li>\n<li>Sehat Jasmani dan Rohani.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3) Kualifikasi akademik yang harus dipenuhi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Lulusan pendidikan Magister (S2) dengan Indeks Prestasi Kumultatif (IPK) minimal 3,5, lulus S1 dengan IPK minimal 3,0 dan ditempuh dalam masa studi maksimal 3 tahun;<\/li>\n<li>Lulusan pendidikan Doktor (S3) dengan Indeks Prestasi Kumultatif (IPK) minimal 3,0, lulus S1 dengan IPK minimal 3,0 lulus S2 dengan IPK minimal 3,0 dan ditempuh dalam masa studi maksimal 5 tahun; Institusi asal; Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan akreditasi Program Studi minimal A, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Kemendiknas RI.<\/li>\n<li>Mengikuti ujian penjaringan dan penyaringan di tingkat Direktorat serta uji kesesuaian dan kelayakan (<em>fit and proper test<\/em>) yang dilakukan oleh Tim Penguji yang dibentuk berdasarkan SK Direktur.<\/li>\n<li>Tim Penguji berhak dan berwenang untuk memeriksa kelengkapan persyaratan, menguji baik secara tertulis atau lisan dan memberi penilaian terhadap kemampuan akademik dan non akademik pendaftar;<\/li>\n<li>Direktur menetapkan peserta yang lulus ujian; dan mengangkatnya<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 14<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengangkatan dalam Pangkat dan Jabatan Dosen<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Jabatan fungsional Dosen terstruktur atas; Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar.(Pasal 1 ayat (1) Kepmendiknas RI No. 36\/D\/02001).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Kenaikan jabatan fungsional dosen diberikan sebagai wujud kepercayaan Universitas atas kemampuannya untuk pengemban tugas dan tanggungjawab yang lebih tinggi sebagai penghargaan atas prestasi akademik yang telah dicapainya; sebagai pengakuan atas kemampuan akademik dan keteladanannya dalam kehidupan akademik; serta sebagai harapan dan peluang pengembangan jatidiri keilmuan dan profesi untuk pencapaian jabatan tertinggi sesuai kemampuannya (Pasal 8 Kepmenkowasbangpan RI No.38 tahun 1999).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Seorang Dosen dapat diangkat dalam jabatan fungsional yang lebih tinggi apabila yang bersangkutan telah memenuhi sekurang-kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama dan persyaratan lainnya seperti integritas, kinerja, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta tata krama dalam kehidupan akademis (Pasal 9 ayat 1 dan ayat 5 Kepmenkowasbangpan RI No. 38 tahun 1999).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Angka Kredit yang dimaksud ialah satuan nilai dari tiap huruf kegiatan dan atau akumulasi nilai-nilai huruf kegiatan yang diberikan\/ditetapkan berdasarkan penilatan atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Dosen untuk digunakan sebagai sebuah syarat pembinaan karier dalam jabatan fungsional\/kepangkatan (Pasal 1 angka 12 Kepmenkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Kegiatan yang dinilai dengan angka kredit meliputi unsur utama yang tersusun dari mengikuti kegiatan pendidikan dan melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta unsur penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Dosen (Pasal 4 Kepmenkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 15<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kewajiban dan Hak Dosen<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Kewajiban Dosen diatur sebagai berikut :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan tugas utama mengajar sesuai dengan beban yang telah ditetapkan menurut peraturan yang berlaku,<\/li>\n<li>Melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya 12 sks\/semester yang disebar dalam kegiatan-kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, administrasi dan manejemen,<\/li>\n<li>Menyiapkan materi kuliah dalam bentuk Garis Besar Program Pembelajaran Semester (GBPPS),<\/li>\n<li>Mempublikasikan karya ilmiah hasil penelitian pada jurnal terakreditasi nasional dan internasional,<\/li>\n<li>Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik<\/li>\n<li>Mentaati peraturan yang ditentukan oleh Direktorat.<\/li>\n<li>Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.<\/li>\n<li>Mentaati Kode Etik yang berlaku.<\/li>\n<li>Dosen yang berstatus PNS dan Dosen tidak tetap mempunyai kewajiban yang sama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.<\/li>\n<li>Melaksanakan studi lanjut.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Hak-hak sebagai Dosen:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Menerima gaji dan tunjangan fungsional dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/li>\n<li>Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja.<\/li>\n<li>Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.<\/li>\n<li>Memperoleh penghargaan sesuai dengan dharma baktinya.<\/li>\n<li>Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas lain di dalam melaksanakan tugas.<\/li>\n<li>Menjadi anggota Senat apabila telah memenuhi syarat.<\/li>\n<li>Mengikuti pendidikan lanjut atas biaya pemerintah, biaya sendiri maupun sponsor.<\/li>\n<li>Mendapatkan bantuan pengurusan dalam rangka mendapatkan hak paten atas hasil penelitian sebagai pengakuan atas karyanya.<\/li>\n<li>Dosen tidak tetap berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan Dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil dalam memperoleh pangkat dan jabatan akademik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku<\/li>\n<li>Menyelenggarakan kebebasan mimbar akademik. (Pasal 18 PP RI 60 tahun 1999).<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 16<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penilaian Kinerja Dosen<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Penilaian kinerja Dosen dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) yang dibentuk oleh Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Tata kerja Tim Penilai dan unsur yang dinilai mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Unsur utama yang menjadi dasar penilaian Dosen adalah :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Proses Belajar Mengajar,<\/li>\n<li>Penelitian dan Pengabdian Masyarakat,<\/li>\n<li>Integritas, Tanggung-jawab dan Tatakrama berkehidupan<\/li>\n<li>di kampus.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Unsur tambahan yang menjadi dasar penilaian adalah kegiatan lain di luar tugas utama seperti menulis di media massa dan menjadi nara sumber dalam kegiatan seminar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Dosen yang tidak melaksanakan tugas pokoknya dan tidak mampu memenuhi komitmen sebagai dosen dapat didemosi atau diberhentikan dari jabatan dosen.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 17<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pemberhentian Menjadi Dosen<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemberhentian Dosen, akan dilakukan apabila yang bersangkutan:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Meninggal dunia<\/li>\n<li>Telah berakhir masa tugasnya;<\/li>\n<li>Tidak memenuhi syarat kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter pemerintah yang ditunjuk Direktorat<\/li>\n<li>Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 4 bulan berturut-turut<\/li>\n<li>Melakukan pelanggaran disiplin berat.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB VI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENERIMAAN MAHASISWA<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 18<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kalender Akademik<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Kalender Akademik adalah keseluruhan penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran yang disusun dalam 1 tahun akademik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Fungsi Kalender Akademik adalah sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Kalender Akademik berisi tentang :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>masa registrasi dan her-registrasi Mahasiswa;<\/li>\n<li>masa pengisian KRS dan Perubahan KRS;<\/li>\n<li>masa perkuliahan, praktikum dan ujian;<\/li>\n<li>KKN;<\/li>\n<li>kegiatan penunjang akademik lainnya.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Kegiatan akademik meliputi kegiatan tutorial di kelas\/laboratorium dan praktik lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Kegiatan kuliah dibagi menjadi kegiatan tatap muka di kelas dan kegiatan di luar kelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Kegiatan tatap muka adalah proses interaksi antara Dosen dan Mahasiswa dalam rangka pengalihan ilmu pengetahuan, diskusi dan kegiatan-kegiatan sejenis yang dilaksanakan dalam ruangan\/kelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Praktik lapangan adalah kegiatan akademik yang bersifat aplikasi teori-teori yang diperoleh di kelas untuk dikembangkan dan diterapkan di lapangan \/ klinik sehingga lebih memberikan keyakinan kepada mahasiswa peserta didik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(8)\u00a0\u00a0 Kegiatan akademik Program Studi dilaksanakan berdasarkan Kalender Akademik yang ditentukan oleh Direktorat<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(9)\u00a0\u00a0 \u00a0Pengguna Kalender Akademik adalah semua civitas akademika mulai dari Direktur, Pudir, Ka.Unit. Kajur, Kaprodi, Dosen, dan mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 19<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pola Penerimaan Mahasiswa Baru<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pola penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat dan dilakukan secara online, persyaratan administrasi dan persyaratan kelulusan saat ujian masuk (Sipensimaru) sesuai dengan standar baku yang telah ditetapkan Direktorat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 20<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pelantikan Mahasiswa Baru<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Semua calon Mahasiswa yang diterima di Poltekkes Kemenkes Surabaya, diwajibkan mendaftarkan diri ke urusan administrasi akademik dan kemahasiswaan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Direktorat menetapkan tanggal pelaksanaan pengenalan program studi mahasiswa baru sebagai wahana untuk orientasi kampus dan pelantikan menjadi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Direktur melantik dua orang mahasiswa (putra dan putri) perwakilan untuk dinyatakan sebagai mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya secara resmi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Sejak saat itu calon mahasiswa telah menjadi mahasiswa sah di salah satu Program Studi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 21<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Hak dan Kewajiban Mahasiswa<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Hak dan kewajiban mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya melekat pada yang bersangkutan setelah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa, dengan terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Hak dan kewajiban akan gugur bilamana yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 22<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Hak-Hak Mahasiswa<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hak yang diperoleh mahasiswa:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku di Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Menggunakan fasilitas akademik yang telah ada dan tersedia, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Direktorat;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Mendapatkan perlindungan atas kebebasan mimbar yang dilakukan yang sesuai dengan etika akademik yang berlaku;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Fasilitas mahasiswa yang dipersiapkan oleh Direktorat antara lain fasilitas asrama, beasiswa, pengembangan minat dan penalaran;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Mendapatkan jaminan asuransi kesehatan selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Mendapatkan pelayanan yang profesional dan proporsional dari Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 23<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kewajiban Mahasiswa<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kewajiban mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Ikut menanggung pembiayaan pendidikan dan biaya-biaya lain yang diatur oleh Direktorat,<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Menjaga ketertiban, ketenangan dan kedisiplinan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Menunjukkan perilaku yang sopan, penuh tanggung jawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik almamater.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di kampus maupun di luar kampus sehingga mampu mewujudkan Poltekkes Kemenkes Surabaya sebagai salah satu sumber pendidikan dan kebudayaan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Senantiasa membantu pihak Direktorat dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB VII<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 24<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Daftar Ulang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Setiap mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya diwajibkan melakukan pendaftaran ulang (registrasi administrasi dan registrasi akademik) pada setiap awal semester yang jadwalnya diatur oleh Direktorat sesuai kalender akademik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang mau daftar ulang diwajibkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: kuitansi pembayaran SPP dan biaya lainnya untuk semester yang bersangkutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Untuk Mahasiswa yang terputus studinya tidak lebih dari 1 (satu) tahun harus melampirkan Surat Ijin Aktif Kembali dari Kaprodi, atau dari Direktur bagi mahasiswa yang terputus studinya lebih dari 1 (satu) tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Pendaftaran ulang wajib dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan mengisi berkas formulir pendaftaran yang disediakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang terlambat melakukan pendaftaran ulang harus memperoleh ijin khusus terlambat mendaftar ulang terlebih dahulu dari Prodi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti segala kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang dimaksud oleh ayat 6 pasal ini diwajibkan lapor kepada Kaprodi masing-masing dimana mahasiswa menempuh program studinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 25<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Sistem Pembelajaran<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Sistem pembelajaran di Poltekkes Kemenkes Surabaya menggunakan sistem semester<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) sebagai tolok ukur beban akademik mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 26<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Beban Satuan Kredit Semester<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Beban studi bagi mahasiswa yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan pedoman 22-24 SKS per semester.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 27<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengukuran Hasil Studi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pengukuran Hasil Studi dilaksanakan berdasarkan hasil pelaksanaan ujian, tugas, praktikum, magang \/ praktik lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pengukuran hasil studi ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Hasil Studi dicatat dalam format lembaran Kartu Hasil Studi (KHS).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Nilai yang diperoleh mahasiswa dipergunakan sebagai bahan evaluasi studi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 28<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Fungsi Kartu Hasil Studi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 KHS lembar pertama dibagikan kepada mahasiswa untuk pengisian KRS pada semester berikutnya untuk digunakan mahasiswa sebagai dasar menyusun rencana studinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 KHS tindasan kedua diberikan Kepada Dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk dipakai sebagai sarana evaluasi, pembinaan dan acuan untuk memberikan persetujuan dalam penyusunan KRS berikutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 KHS tindasan yang ketiga di upload secara online oleh pihak Admin ADAK untuk akuntabilitas institusi terhadap pihak berkepentingan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 29<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Dosen Penasihat Akademik<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Setiap mahasiswa dibimbing oleh seorang dosen sebagai Pembimbing Akademik;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Dosen Pembimbing Akademik bertugas untuk memberikan bimbingan pada mahasiswa mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama pendidikannya;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Membantu mahasiswa menyusun rencana studi dan memberikan persetujuan atas isian KRS mahasiswa bimbingannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 30<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kartu Rencana Studi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Kartu Rencana Studi (KRS) adalah lembaran format yang berisikan keseluruhan informasi matakuliah yang ditawarkan dan diawali dari nomor urut, nama mata kuliah, kode mata kuliah, bobot SKS, ruang dan waktu penyelenggaraan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi yang disediakan Program Studi masing-masing pada semester yang sedang berjalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Rencana studi mahasiswa menganut Sistem Kredit Semester (SKS), dan ditentukan berdasarkan hasil\/nilai ujian\/praktikum yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Kartu Rencana Studi (KRS) tersusun dari 3 lembar, masing-masing diperuntukkan (1) Dosen Pembimbing Akademik; (2) Sub bagian Akademik; dan (3) Mahasiswa yang bersangkutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Kartu Rencana Studi berfungsi sebagai salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian proses pembelajaran di Perguruan Tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 31<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pelaksanaan Perkuliahan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pelaksanaan perkuliahan dengan cara ceramah, diskusi, responsi, seminar, kelas presentasi, praktikum laboratorium, dan lain-lain sesuai dengan metode pendekatan terapan yang ditetapkan oleh masingmasing Program Studi yang bersangkutan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kuliah diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik yang berlaku;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Prodi mengatur jadwal kuliah, praktikum, magang, praktik kerja lapangan dan lain-lain kegiatan akademik yang diselaraskan dengan kalender akademik Direktorat yang berlaku;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Ruang-ruang kuliah wajib dilengkapi sarana pembelajaran; LCD, Laptop, Wirless, AC, whiteboard, kursi kuliah, meja dan kursi dosen, spidol whiteboard, dan saran penunjang lain yang diperlukan semisalnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan akademik yang optimal mulai dari perwalian (wali kelas), layanan bimbingan akademik, layanan konseling, layanan psikolog atau psikiater untuk kasus rujukan dan tertentu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 32<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tata Tertib Perkuliahan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Mahasiswa wajib mematuhi semua acara perkuliahan yang ditetapkan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Daftar hadir kuliah wajib disediakan dan ditandatangani oleh mahasiswa peserta kuliah;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Daftar hadir Dosen\/Tim Dosen pengajar wajib disediakan dan diisi serta ditanda-tangani oleh dosen atau tim dosen yang bersangkutan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Penyampaian materi kuliah tidak boleh dikurangi dari jumlah tatap muka yang telah ditetapkan sesuai bobot matakuliah yang bersangkutan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Mahasiswa wajib mengikuti kuliah dengan jumlah kehadiran minimum 90% dari seluruh jumlah tatap muka dari masing-masing matakuliah yang dikuti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Mahasiswa wajib mengikuti praktik lapangan\/magang dengan jumlah kehadiran 100% dari keseluruhan jam magang\/praktik lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Dosen wajib memberikan perkuloiahan dengan jumlah kehadiran 100% dari seluruh jumlah tatap muka dari masing-masing mata kuliah yang dirancang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(8)\u00a0\u00a0 Mahasiswa wajib mematuhi norma dan menghormati dosen, serta bertanggungjawab atas ketertiban, ketenangan kelas pada saat sedang dilangsungkan kuliah, praktikum atau kegiatan akademik lainnya;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(9)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang memenuhi tertib kuliah berhak mengikuti ujian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(10)Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan pada ayat (7) pasal ini akan diumumkan sebelum ujian berlangsung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(11)Dosen yang kehadiran memebrikan kuliah kurang dari 75% dari tatap muka yang dijadwalkan tidak diperkenankan memberikan ujian, selanjutnya nilai mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa adalah \u201cA\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB VIII<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENYELENGGARAAN UJIAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 33<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Bentuk dan Sifat Ujian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Ujian dapat diadakan oleh dosen penguji secara tertulis maupun lisan, dan bila perlu dengan cara lain yang dianggap paling tepat menurut keadaan dan sifat matakuliah yang diujikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Cara ujian yang digunakan harus yang lazim dan dapat diterima khususnya di lingkungan Jurusan serta tidak menyimpang dari buku panduan akademik Poltekkes Kemenkes Surabaya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Pelaksanaan ujian dapat dilakukan oleh dosen penguji yang bersangkutan atau oleh panitia yang dibentuk oleh Prodi sesuai penetapan berdasarkan SK Direktur;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Khusus pelaksanaan ujian untuk matakuliah dilaksanakan sesuai kalender akademik dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kaprodi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Bobot nilai matakuliah dihitung secara proporsional antara SKS teori dan SKS praktikum dengan mengacu pada buku panduan akademik Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 34<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kewajiban Dosen Penguji<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Wajib menyiapkan soal ujian matakuliah yang diampunya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Wajib hadir sebagai pengawas ujian bila dijadwalkan sebagai pengawas ujian oleh Kaprodi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Wajib menyelesaikan koreksi ujiannya paling lama 5 (lima) hari terhitung sehari setelah matakuliah ujian yang bersangkutan dilaksanakan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Menyampaikan nilai hasil koreksi matakuliah ujiannya kepada PJMK untuk direkap sesuai bobot penilaian yang tertera dalam silabus dan selanjutnya rekapitulasi nilai akhir diserahkan ke urusan evaluasi Prodi untuk dibuat leger\/rekapitulasi nilai keseluruhan matakuliah pada semester yang diujikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 35<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Wewenang Pengawas Ujian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pengawas dapat mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terhadap hal-hal:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Mengatur dan menentukan tempat duduk setiap peserta ujian;<\/li>\n<li>Menetapkan benda-benda\/barang yang dapat dibawa oleh peserta ujian ke tempat duduknya;<\/li>\n<li>Melaporkan tindak kecurangan peserta dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pengawas mengumpulkan semua lembar jawaban ujian kemudian menyerahkan kepada Panitia Penyelenggara Jurusan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Mengisi berita acara ujian, daftar hadir ujian<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Menata LJU, soal ujian, isian berita acara, isian daftar hadir peserta ujian, surat pengantar hasil ujian dalam amplop dan diserahkan kepada panitia ujian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 36<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Berita Acara Pelaksanaan Ujian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Berita Acara Pelaksanaan Ujian adalah bukti telah dilaksanakannya ujian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Tiap pelaksanaan ujian harus disediakan Berita Acara Pelaksanaan Ujian sesuai format yang dibakukan yang memuat hal-hal:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Hari, tanggal, bulan, tahun, ruang tempat ujian dan waktu ujian dimulai dan diakhiri.<\/li>\n<li>Jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir selama ujian berlangsung;<\/li>\n<li>Nama lengkap pengawas\/para pengawas ujian;<\/li>\n<li>Laporan singkat mengenai hal-hal yang menyimpang selama ujian berlangsung, misalnya: perubahan ruang ujian, kerterlambatan penyelenggaraan, kecurangan yang terjadi, lembar jawaban yang tidak diserahkan, dan lainlain.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Berita Acara Pelaksanaan Ujian dibuat minimal rangkap dua, satu lembar untuk dosen penguji, satu lembar sebagai arsip Panitia Penyelenggara;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 37<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kerahasiaan Ujian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Soal ujian harus dijamin kerahasiaannya sebelum dibagikan kepada peserta ujian;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pembocoran soal ujian adalah batal demi hukum;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Ujian yang batal demi hukum dapat diselenggarakan pada waktu lain setelah diijinkan oleh Kaprodi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Pihak yang membocorkan soal ujian dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 38<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tata Tertib Peserta Ujian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Peserta ujian yang sah adalah yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Ujian yaitu:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Mahasiswa yang dinyatakan aktif dalam mengikuti perkuliahan pada semester yang sedang berjalan diketahui dari SK Direktur<\/li>\n<li>Memenuhi kriteria kehadiran minimal 90% selama mengikuti perkuliahan<\/li>\n<li>Melunasi kewajiban administrasi keuangan yang dibebankan oleh kampus sesuai ketentuan yang berlaku<\/li>\n<li>Mahasiswa yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi akademik<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Peserta ujian wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Peserta ujian dilarang melakukan hal-hal berikut selama ujian berlangsung:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Melakukan kerjasama dalam kecurangan secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta ujian lainnya<\/li>\n<li>Mengutip untuk menyelesaikan tugas ujian<\/li>\n<li>Mengutip jawaban peserta lainnya<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 39<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tata Tertib Pengawas Ujian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pengawas ujian adalah dosen yang ditunjuk oleh panitia ujian;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Tugas pengawas ujian adalah menjamin terlaksananya ujian secara aman, tertib, dan lancar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Rincian tugas dan tanggung jawab pengawas ujian diatur oleh Kaprodi sesuai SOP yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 40<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Jadwal dan Tempat Ujian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Setiap jenis ujian diselenggarakan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Jadwal dan tempat ujian sudah harus diumumkan paling lambat seminggu sebelum ujian dimulai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Perubahan jadwal dan tempat penyelenggaraan ujian harus diumumkan secara tertulis oleh Panitia Penyelenggara, selambat-lambatnya 48 jam sebelum ujian tersebut dimulai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Kesalahan membaca jadwal dan\/atau tempat penyelenggaraan ujian tidak dapat digunakan sebagai alasan sah untuk meminta ujian khusus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 41<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Ujian Susulan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Ujian susulan hanya dapat diselenggarakan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat khusus;<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Calon peserta adalah duta Poltekkes Kemenkes Surabaya untuk mengikuti kegiatan olahraga, kesenian, lomba karya ilmiah dan sejenisnya secara nasional, regional maupun internasional<\/li>\n<li>Alasan lain yang disetujui oleh urusan akademik dan kemahasiswaan Prodi.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Waktu dan teknis pelaksanaan ujian susulan ditentukan oleh Kaprodi;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 42<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penilaian Keberhasilan Belajar<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penilaian keberhasilan belajar mahasiswa mengacu pada buku panduan akademik yang diterbitkan oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 42<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penghitungan Indeks Prestasi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Untuk sejumlah matakuliah yang telah ditempuh Mahasiswa, dapat dihitung suatu besaran yang disebut Nilai Rerata (NR), harga NR berkisar dari 0 (Nol) hingga 4 (empat) dan menunjukkan derajat keberhasilan keseluruhan dari Mahasiswa dalam menempuh jumlah matakuliah tersebut. Nilai rerata bagi suatu tahap pendidikan disebut Indeks Prestasi (IP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Setiap matakuliah hanya diperhitungkan satu kali dalam perhitungan NR, dan nilai yang terakhir dijadikan penentu keberhasilannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Bagi perhitungan IP, tiap nilai huruf dari keberhasilan menempuh matakuliah dinyatakan dengan huruf yang diberi bobot masing-masing sebagai berikut :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">A\u00a0\u00a0 = 4<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">AB = 3,5<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">B\u00a0\u00a0 = 3<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BC = 2,5<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">C\u00a0\u00a0 = 2<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">D\u00a0\u00a0 = 1<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">E\u00a0\u00a0 = 0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Besaran IP dihitung secara kumulatif dengan rumus yang mengacu pada buku panduan akademik Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB IX<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENYELENGGARAAN PENILAIAN HASIL BELAJAR<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 43<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kriteria Prestasi Akademik Mahasiswa<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Keberhasilan mahasiswa menempuh suatu matakuliah harus ditentukan atas dasar sekurang-kurangnya dua kali evaluasi, yaitu satu kali selama mengikuti perkuliahan dan satu kali pada akhir semester.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Dosen wajib mengumumkan kriteria penilaian dan pembobotannya kepada mahasiswa sebelum kuliah dimulai dan tercantum dalam silabus;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Dalam hal digunakan lebih dari satu macam evaluasi, sumbangan tiap macam evaluasi pada data evaluasi keseluruhan diwujudkan dalam bentuk pembobotan, yang harus mencerminkan ciri matakuliah yang bersangkutan. Pada setiap akhir ujian semester diberikan laporan hasil studi dalam wujud Kartu Hasil Studi (KHS);<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Bila KHS seorang mahasiswa tidak menunjukkan kemajuan, maka mahasiswa yang bersangkutan harus segera diberikan peringatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 44<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Evaluasi dan Batas Waktu Studi Program Pendidikan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Poltekkes Kemenkes Surabaya memberlakukan peraturan evaluasi studi untuk memantau hasil pengalaman belajar selama satu tahun pertama dan menyisihkan mahasiswa peserta didik yang tidak memenuhi syarat. Setelah satu tahun pertama, mahasiswa boleh melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut; IP minimal 2,00<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan tersebut pada ayat (1) dinyatakan diberi kesempatan untuk memperbaiki pada semester berikutnya dengan perlakukan khusus; pelayanan PA intensif, layanan bimbingan konseling, dan layanan perwalian. Manakala pada semester ini tidak mampu memperbaiki hasil belajar maka diproses untuk pengunduran diri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Tata cara pengunduran diri mengacu pada SOP yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Batas waktu studi program DIII\u00a0 dijadwalkan ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan maksimal 10 (sepuluh) semester, termasuk penyusunan laporan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 45<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Cuti Studi Sementara Waktu<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Poltekkes Kemenkes Surabaya tidak memberlakukan cuti studi sementara waktu mengingat jenis pendidikan di Poltekkes Kemenkes Surabaya adalah pendidikan vokasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 46<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Putus Studi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setiap Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi persyaratan ketentuan proses pendidikan sebagaimana aturan akademik ini dinyatakan putus studi dari Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB X<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>YUDISIUM, WISUDA, TRANSKRIP<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 47<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tata Cara Pengusulan Yudisium<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pengusulan waktu yudisium kelulusan mengikuti periodisasi wisuda yang diselenggarakan oleh Direktorat<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kewenangan menetapkan yudisium kelulusan adalah Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Tata cara yudicium mebgacu pada SOP yang berlaku<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 48<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Syarat Kelulusan Program Pendidikan Diploma III<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mahasiswa yang telah menyelesaikan sekurang-kurangnya sejumlah 110 SKS minimal yang diwajibkan, dinyatakan lulus apabila memenuhi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">persyaratan :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 IPK minimal 2,00<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Tidak ada nilai E<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Telah menyelesaikan tugas akhir<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 49<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Yudisium Kelulusan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Setiap lulusan Poltekkes Kemenkes Surabaya diberi yudisium kelulusan yang didasarkan pada suatu penilaian akhir yang mencerminkan kinerja akademik yang bersangkutan selama menjalani proses pendidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Penilaian akhir seperti yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini didasarkan atas nilai rerata selama enam semester (IPK 6 semester).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Predikat kelulusan diberikan dalam tiga jenjang, yaitu jenjang tertinggi dengan predikat cum laude, jenjang menengah dengan predikat sangat memuaskan dan jenjang di bawahnya dengan predikat memuaskan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2,00 &#8211; 2,75 Memuaskan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2,76 &#8211; 3,50 Sangat memuaskan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3,51 &#8211; 4,00 Dengan pujian (cumlaude)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya memberikan penghargaan piagam kepada lulusan dengan predikat &#8220;dengan pujian (cumlaude)&#8221;.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 50<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Wisuda<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Wisuda diselenggarakan oleh Direktorat Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium ditetapkan sebagai calon wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan ini;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Calon wisudawan yang memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat berhak mengikuti wisuda yang diselenggarakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Calon Wisudawan yang tidak mengikuti upacara wisuda pada saat itu karena suatu alasan yang patut, maka ijazah beserta kalung dan kelengkapan lainnya diterimakan oleh Direktorat yang bersangkutan untuk diteruskan kepada wisudawan terkait pada kesempatan lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Calon wisudawan yang belum memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat diberi kesempatan terakhir untuk mengikuti wisuda pada periode berikutnya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sampai dengan akhir semester berjalan dan akan mengikuti wisuda periode semester berikutnya dibebaskan dari kewajiban membayar SPP, dengan menunjukan Surat Keterangan Lulus dari Direktorat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 51<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Transkrip Akademik<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Transkrip Akademik diterbitkan sebagai lampiran ijazah dan hanya diberikan kepada alumni yang bersangkutan;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Transkrip Akademik ditandatangani oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB XI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SANKSI AKADEMIK BAGI MAHASISWA<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 52<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Perbuatan Terlarang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perbuatan-perbuatan berikut ini dilarang:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Penyontekan yaitu kegiatan sadar (sengaja) atau tidak sadar menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan, informasi atau alat bantuan studi lainnya tanpa ijin dari Dosen yang berkepentingan dalam kegiatan akademik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pemalsuan yaitu kegiatan sadar (sengaja) atau tidak sadar atau tanpa ijin mengganti\/mengubah memalsukan nilai\/transkrip akademik, ijazah, Kartu Tanda Mahasiswa, keterangan atau laporan dalam lingkup kegiatan akademik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Tindak Plagiat yaitu kegiatan penuh sadar (sengaja) menggunakan kata-kata atau karya orang lain sebagai katakata atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Menyuap\/menyogok, memberi hadiah, dan mengancam dengan mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain baik dengan cara membujuk, memberi hadiah atau berupa ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Melakukan tindak kriminal dan asusila berdasarkan bukti penyelidikan, penyidikan dan dinyatakan bersalah sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di Direktorat maupun ketentuan norma di masyarakat<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 53<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Sanksi Perbuatan Terlarang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penjatuhan hukuman (sanksi) terhadap mahasiswa yang melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) sampai dengan (5), dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Dosen\/Petugas menyampaikan laporan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Jurusan untuk diteruskan kepada Direktur,<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kaprodi\u00a0 menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pelanggaran ketentuan Pasal 52 tersebut disertai Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi mengenai hukuman (sanksi) bagi pelaku pelanggaran akademik tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Direktur menetapkan keputusan hukuman setelah mempertimbangkan rekomendasi Ketua Jurusan dan Kaprodi serta dampak yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan, serta motivasi pelaku dalam perbuatan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Jenis sanksi megacu pada buku panduan akademik Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB XII<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENJAMINAN MUTU<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 54<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Unit memberikan kepastian terhadap proses layanan pendidikan, pengajaran, dan layanan kemahasiswaan diperlukan penjaminan mutu;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Direktur menetapkan petugas yang diberi kewenangan sebagai QC (quality controle) dan QA (quality assurance)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Petugas QC dan QA berada dalam satu wadah berupa unit penjaminan mutu Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Direktur menetapkan, menginformasikan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan dokumen penjaminan mutu mulai dari dokumen kebijakan mutu, dokumen standar mutu, dokumen prosedur mutu dan borang yang dibutuhkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Unit penjaminan mutu menetapkan dan melaksanakan audit program dan audit plann terhadap evaluasi kegiatan pendidikan dan pengajaran tergadap Prodi di lingkup Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Unit penjaminan mutu diberi kewenangan melakukan pembinaan kepada unit penjakinan mutu Jurusan dan Prodi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Hasil kegiatan audit dan kegiatan lainnya yang dibebankan kepada unit penjaminan mutu dilaporkan kepada Direktur melalui Pembantu Direktur untuk tindakan perbaikan berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB XIII<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KETENTUAN LAIN LAIN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 55<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Surat Keterangan Sebagai Pengganti<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Ijazah yang Hilang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Alumni yang kehilangan ijazah melapor kepada Polisi;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Alumni tersebut mengajukan permohonan kepada Direktur dengan tembusan kepada Ketua Jurusan untuk memperoleh Surat Keterangan pengganti ijazah yang hilang, dengan melampirkan fotokopi tanda bukti laporan tentang kehilangan ijazah dari polisi;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Direktur atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi pernyataan bahwa alumni yang bersangkutan benar-benar lulusan Poltekkes Kemenkes Surabaya untuk diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang tersebut;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 56<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Surat Keterangan Sebagai Pengganti<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kartu Mahasiswa yang Hilang<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang kehilangan Kartu Mahasiswa melapor kepada Polisi;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang bersangkutan melaporkan kepada Kaprodi terkait bahwa ia telah kehilangan kartu mahasiswa dengan melampirkan fotokopi laporan dari kepolisian;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Kaprodi membuat surat pengantar kepada urusan Administrasi Akademik Direktorat agar mahasiswa yang bersangkutan dapat diberi duplikat kartu mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir yang disediakan oleh urusan Administrasi Akademik Direktorat dengan melampirkan bukti kehilangannya untuk diteliti kebenarannya;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Urusan Administrasi Akademik menerbitkan duplikat kartu mahasiswa sebagai pengganti kartu mahasiswa yang hilang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Hanya urusan Administrasi Akademik yang berhak menerbitkan duplikat kartu mahasiswa pengganti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB XIV<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> PERUBAHAN PERATURAN AKADEMIK <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 57<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Usul Perubahan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Para Kaprodi dan Ketua Jurusan setelah mendengar pertimbangan civitas akademika, dapat mengajukan usul perubahan peraturan akademik kepada Direktur untuk diteruskan ke Senat;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Penetapan perubahan peraturan akademik dilakukan oleh Direktur dengan dukungan suara sekurang-kurangnya 2\/3 dari anggota Senat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8211;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8211;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PERATURAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KETENTUAN UMUM<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 1<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengertian Peraturan Penelitian dan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Publikasi Ilmiah<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Peraturan Penelitian dan Publikasi Ilmiah adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaraan penelitian dan publikasi ilmiah di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">b.\u00a0 \u00a0Penyelenggaraan penelitian dan publikasi ilmiah adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas dasar dan tujuan, pendekatan dan orientasi pelaksanaan,pengelolaan serta evaluasi program penelitian dan publikasi ilmiah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Yang dimaksud dengan penelitian :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Penelitian merupakan salah satu tugas pokok sivitas<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">b.\u00a0 akademika Poltekkes Kemenkes Surabaya dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Penelitian adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metode, model atau informasi baru yang memperkaya dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan\/atau kesenian.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Yang dimaksud dengan publikasi ilmiah merupakan kegiatan pemaparan hasil penelitian dalam forum ilmiah, publikasi dalam jurnal ilmiah maupun penerbitan buku. Suatu penelitian dianggap selesai bilamana telah dipublikasikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 2<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tujuan Peraturan Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peraturan penelitian disusun agar tujuan penelitian bisa dikoordinasikan dengan baik sehingga bisa terarah, terpadu dan tercapai secara efektif dan efisien. Peraturan juga disusun agar penelitian dapat diarahkan menjadi penelitian yang berwawasan global dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 3<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengelolaan Program Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pengelolaan dan koordinasi program penelitian dilakukan oleh Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (UPPM) Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pengelolaan penelitian dilakukan secara terarah dan terpadu meliputi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>pelatihan metodologi penelitian dan penyusunan proposal penelitan;<\/li>\n<li>review dan seleksi proposal dana penelitian.<\/li>\n<li>perencanaan program penelitian<\/li>\n<li>pelaksanaan program penelitian<\/li>\n<li>pemantauan dan evaluasi penelitian<\/li>\n<li>pelatihan penulisan artikel ilmiah<\/li>\n<li>publikasi, penyebarluasan dan pemanfaatan hasil penelitian;<\/li>\n<li>peningkatan kerjasama penelitian<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 4<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Monitoring dan Evaluasi Program Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pengelolaan program penelitian dikembangkan sistem monitoring dan evaluasi program penelitian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai suatu proses yang berkelanjutan, berencana dan bertahap, seiring dengan langkah-langkah pengelolaan, dan yang hasilnya dipergunakan sebagai dasar bahan pertimbangan bagi pengembangan program penelitian lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Evaluasi relevansi dan kualitas hasil penelitian dilakukan berdasarkan apresiasi dunia internasional lewat publikasi dan presentasi pertemuan internasional dan pemanfaatan langsung di masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Monitoring dan evaluasi terhadap setiap komponen penyelenggaraan penelitian sesuai dengan kedudukan, fungsi dan ruang lingkup kegiatannya dilakukan oleh UPPM bekerjasama dengan jurusan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Monitoring dan evaluasi keseluruhan sistem penelitian dilakukan oleh Gugus Jaminan Mutu atas penugasan dari Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Monitoring dan evaluasi dari program penelitian dilakukan melalui pertemuan dalam bentuk rapat, kunjungan, seminar, proseding maupun panel diskusi hasil penelitian yang dilakukan secara periodik<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB II<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PROGRAM PENGEMBANGAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 5<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Jenis Program<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 UPPM menjabarkan roadmap penelitian dalam bentuk program penelitian jangka panjang untuk masing-masing payung dan klaster penelitian serta mensosialisasikan kepada segenap sivitas akademika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Program jangka panjang masing-masing payung dan klaster penelitian diimplementasikan dalam rencana tahunan dengan disertai indikator kinerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Atas dasar dinamika masyarakat yang selalu berubah-ubah roadmap penelitian di update setiap kurun waktu tertentu agar output penelitian memenuhi kebutuhan stakeholder dan selalu relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Direktorat harus memiliki pedoman standar pengajuan proposal penelitian, seleksi proposal penelitian, pendanaan, prosedur penelitian, penjaminan mutu, supervisi, pelaporan, pengajuan paten hasil penelitian, dan monitoring<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Komitmen untuk peningkatan kualitas penelitian harus ditunjukkan melalui alokasi dana penelitian yang memadai dan mendistribusikan dana tersebut kepada peneliti berdasarkan hasil seleksi dan evaluasi proposal yang transparan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Direktorat harus berupaya secara aktif mendapatkan sumber dana bagi pengembangan kegiatan penelitian yang dipandang kompetitif di tingkat global.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Direktorat membuat aturan-aturan kerja sama penelitian dan hak publikasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB III<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>UNSUR PELAKSANA PENELITIAN DAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PUBLIKASI ILMIAH<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 6<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM)<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 UPPM adalah unit pelaksana yang bertugas antara lain untuk mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh dosen serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Pudir I.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Fungsi pokok BP3M antara lain adalah:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Melaksanakan dan mengembangkan penelitian ilmiah dasar dan terapan<\/li>\n<li>Melaksanakan dan mengembangkan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni termasuk kekayaan bangsa yang bersifat spesifik lokal untuk menunjang pendidikan dan pengabdian serta pengembangan institusi<\/li>\n<li>Melaksanakan urusan unit secara transparan dan berdasarkan azas akuntabilitas.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 UPPM secara internal berfungsi sebagai pembina, pengelola dan koordinator program penelitian dan publikasi ilmiah di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya meliputi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Mengkoordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian<\/li>\n<li>Memfasilitasi pelaksanaan dan penilaian hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penyebarluasan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh sivitas akademika Poltekkes Kemenkes Surabaya<\/li>\n<li>Memantau pelaksanaan program penelitian di lapangan (site visit).<\/li>\n<li>Meningkatkan sumber daya penelitian lewat pelatihan metodologi penelitian, penulisan proposal, penulisan artikel ilmiah dan diskusi hasil-hasil penelitian termasuk di dalamnya kegiatan simposium nasional, proseding hasil penelitian dan semisalnya.<\/li>\n<li>Mengkoordinasikan pemilihan proposal unggulan dan agenda riset, untuk dicarikan pendanaan dari Direktorat maupun lembaga donor.<\/li>\n<li>Melakukan seleksi proposal<\/li>\n<li>Mendokumentasikan hasil-hasil penelitian untuk keperluan pelayanan informasi dan pelaporan kegiatan kepada Direktur melalui Pudir.<\/li>\n<li>Memberikan layanan administrasi sumberdaya penelitian secara optimal dan informasi penelitian kerja sama dengan lembaga donor.<\/li>\n<li>Menerbitkan kumpulan abstrak hasil penelitian untuk dimasukkan ke website e-journal<\/li>\n<li>Memfasilitasi peneliti agar dapat mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal nasional terakreditasi\/internasional.<\/li>\n<li>Diseminasi hasil penelitian dengan berpartisipasi pada pameran hasil penelitian yang diselenggarakan tingkat regional\/nasional.<\/li>\n<li>Mengkoordinasi pelaksanaan kerjasama penelitian dengan perguruan tinggi dan instansi atau lembaga lainnya baik swasta, pemerintah maupun industri.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 UPPM secara eksternal juga berfungsi melakukan kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat meliputi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Jasa konsultasi penelitian secara teknis.<\/li>\n<li>Studi kelayakan (feasybility studies).<\/li>\n<li>Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),<\/li>\n<li>Analisis Kebijakan Publik.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Dalam rangka merangsang gairah penelitian, UPPM mengembangkan mekanisme reward dalam bentuk penghargaan kepada peneliti peneliti terbaik di Poltekkes Kemenkes Surabaya yang berhasil dalam publikasi internasional dan penelitian aplikatif-kolaboratif<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 UPPM bertanggungjawab terhadap kualitas keilmuan dan pertanggungjawaban finansial penelitian yang dilaksanakan oleh peneliti baik penelitian kompetitif maupun penelitian kerjasama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Struktur organisasi UPPM terdiri atas:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Ketua<\/li>\n<li>Sekretaris<\/li>\n<li>Staf administrasi<\/li>\n<li>Tenaga Ahli<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(8)\u00a0\u00a0 Ketua UPPM bertanggung jawab kepada Direktur melalui Pudir-1.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 7<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Administrasi Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Untuk melaksanakan tugas sehari-hari Ka.UPPM dibantu \u00a0staf administrasi yang memiliki fungsi :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">a.\u00a0 melaksanakan urusan administrasi program kegiatan penelitian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">b.\u00a0 melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi penelitian dan layanan informasi.<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>mendokumentasikan hasil-hasil penelitian, serta mempersiapkan bahan-bahan hasil penelitian untuk dipublikasikan.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">d.\u00a0 mengadministrasikan pelaksanaan pelatihan penyusunan proposal, pelatihan penulisan artikel ilmiah, seminar hasil penelitian, kegiatan simposium, kegiatan proseding dan kegiatan ilmiah lainnya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">e.\u00a0 melaporkan seluruh kegiatan administrasi secara transparan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi penelitian dan kemudahan dalam akses hasil penelitian, UPPM perlu mengembangkan Sistem lnformasi Penelitian yang akan dihubungkan dengan Web-Site LPPM universitas dan atau Poltekkes lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Seluruh kegiatan penelitian yang dikoordinasikan oleh UPPM dan dilaporkan Direktur melalui Pudir-1 selanjutnya menjadi data dasar penelitian yang bisa diakses oleh semua pihak, melalui internet.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 8<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tenaga Ahli, Tenaga Peneliti dan Mahasiswa<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 UPPM dapat mengangkat sejumlah tenaga ahli di bidang tertentu sebagai Tim Ahli dengan tugas untuk:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">a.\u00a0 memberi pertimbangan kepada Ketua UPPM dalam pembuatan kebijakan, perencanaan dan pengelolaan penelitian;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">b.\u00a0 melaksanakan pelatihan-pelatihan dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah;<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>melaksanakan tugas-tugas khusus dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan program penelitian serta kelembagaan penelitian.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">d.\u00a0 Menjadi pakar dalam bidang penilaian dan pembinaan penelitian di lingkup Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Tenaga Ahli pada UPPM disesuaikan dengan Kelompok Bidang Minat (KBM) keilmuan yang ada di Poltekkes Kemenkes Surabaya bisa berasal dari dosen Poltekkes dengan gelar akademik minimal doktor dan atau pakar dari universitas lain akibat adanya nota kerjasama antara Poltekkes Kemenkes Surabaya dengan institusi tenaga ahli\/pakar yang bersangkutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Mahasiswa program DIII dan DIV perlu mendapatkan kesempatan menjadi pembantu peneliti, pada penelitian kompetitif maupun penelitian kerjasama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB IV<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENGAJUAN USULAN, SELEKSI,<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PELAKSANAAN, PENDANAAN DAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENYEBARLUASAN HASIL PENELITIAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 9<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengajuan Usulan Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Usulan penelitian adalah naskah rencana (proposal) penelitian yang ditulis dengan menggunakan format tertentu sesuai dengan pedoman yang berlaku di UPPM Poltekkes Kemenkes Surabaya atau dari pedoman lembaga pemberi dana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pengajuan usulan penelitian adalah prosedur untuk mengajukan suatu usulan penelitian kepada ketua UPPM dan atau lembaga donor\/sponsor, dengan tujuan untuk memperoleh persetujuan dan pendanaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Naskah rencana penelitian kompetitif untuk dana dari luar Poltekkes Kemenkes Surabaya, ditanda-tangani oleh ketua peneliti, diketahui dan ditanda-tangani oleh Direktur untuk selanjutnya dikirim ke penyandang dana dalam koordinasi dengan unit UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Ketua UPPM wajib memberikan masukan dan paraf pada naskah rencana penelitian kompetitif sebelum ditandatangani oleh Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Naskah penelitian kompetitif untuk dana dari Poltekkes Kemenkes Surabaya (RKA K\/L) ditanda-tangani ketua peneliti dan diketahui serta ditanda-tangani oleh Kajur, sebelum dikirimkan ke UPPM untuk dilakukan seleksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 10<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tahap- tahap Pengajuan Proposal Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Peneliti mengajukan usul penelitian kepada Ketua Jurusan setelah memperoleh masukan dari peers group.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Usul penelitian yang disetujui Ketua Jurusan dikirim ke UPPM untuk diadakan seleksi dengan mengikuti prosedur dari UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Usul penelitian yang sudah lolos seleksi diperbaiki diajukan ke Direktur\/ Sponsor untuk proses seleksi lebih lanjut dan mendapatkan biaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Proses yang sama ditempuh peneliti apabila akan melaporkan hasil penelitian dalam bentuk laporan penelitian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 11<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Seleksi Proposal<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Proposal penelitian dana rutin, yang sumber dananya berasal dari Poltekkes Kemenkes Surabaya, seleksi proposal sepenuhnya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Dalam rangka desentralisasi penelitian, proposal dana mandiri diseleksi sepenuhnya oleh Tim yang dibentuk UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 12<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pelaksanaan Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan penelitian yang meliputi enam tahap, yaitu:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>penyusunan desain (rancangan) operasional.<\/li>\n<li>pengembangan instrumen penelitian.<\/li>\n<li>pengumpulan data.<\/li>\n<li>pengolahan dan analisis data.<\/li>\n<li>penyusunan laporan hasil penelitian.<\/li>\n<li>publikasi hasil penelitian.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Keluaran penelitian adalah:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Publikasi dalam Seminar Nasional dan Internasional.<\/li>\n<li>Publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional.<\/li>\n<li>Hak Kekayaan Intelektual.<\/li>\n<li>Buku Ajar ber-ISBN<\/li>\n<li>Kerjasama dengan industri atau instansi lain.<\/li>\n<li>Proseding<\/li>\n<li>Poster<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian UPPM diberi kewenangan penuh oleh Direktur dan atau penyandang dana agar pelaksanaan penelitian sesuai dengan skedul yang telah ditetapkan termasuk pelaporan penggunaan anggarannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 13<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pendanaan Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pendanaan penelitian adalah biaya yang diperlukan dalam kegiatan penelitian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Sumber dana penelitian berasal dari anggaran rutin, penelitian kompetitif, penelitian hibah, penelitian mandiri maupun penelitian kerjasama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Dalam rangka tertib administrasi, pelaporan penggunaan dana penelitian mengikuti jenis pelaporan sesuai dengan asal pendanaan dan unit UPPM diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 13<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penyebarluasan Hasil Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Sebagai salah satu bentuk pertanggung-jawaban peneliti kepada penyandang dana, naskah laporan hasil penelitiannya wajib dibuat sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh penyandang dana dan dikirim kepada penyandang dana sesuai dengan waktu yang telah disepakati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban peneliti kepada masyarakat, hasil penelitian wajib dipublikasikan. Bentuk publikasi dari hasil penelitian adalah:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi atau internasional.<\/li>\n<li>melakukan diseminasi pada jaringan sistem informasi dan media massa.<\/li>\n<li>mengikuti seminar dan temu karya ilmiah nasional atau internasional.<\/li>\n<li>pemanfaatan untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan lembaga.<\/li>\n<li>publikasi ilmiah popular pada media cetak ataupun elektronik.<\/li>\n<li>pembuatan buku ajar.<\/li>\n<li>proseding<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Hak untuk publikasi bagi penelitian kerjasama wajib dituliskan dalam kontrak perjanjian penelitian dan diharapkan peneliti mendapatkan kesempatan yang sebesar-besarnya untuk publikasi bagi peningkatan kariernya, bagi peningkatan ilmu pengetahuan dan manfaat aplikasi praktis bagi masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 UPPM melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak-pihak yang memerlukan\/memanfaatkannya, lewat penerbitan jurnal, kumpulan abstrak, seminar hasil penelitian dll.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 UPPM mengupayakan percepatan peningkatan kualitas jurnal di Poltekkes Kemenkes Surabaya agar bisa terakreditasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 UPPM mengkoordinasikan seminar hasil penelitian dan dilaksanakan dalam waktu tertentu untuk menyebarluaskan temuan-temuan hasil penelitian yang terpilih kepada para pengguna (industri, masyarakat, pemerintah daerah dan peneliti yang lain).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB V<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KERJASAMA PENELITIAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 14<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penelitian Kerjasama<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Penelitian kerjasama adalah semua kegiatan penelitian yang dilakukan atas kerjasama dengan lembaga\/instansi di luar Poltekkes Kemenkes Surabaya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kerjasama dalam bidang penelitian meliputi:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>kegiatan penelitian<\/li>\n<li>pengkajian\/seminar hasil penelitian<\/li>\n<li>penggunaan hasil penelitian<\/li>\n<li>pelatihan metodologi penelitian, penulisan proposal penelitian dan publikasi ilmiah<\/li>\n<li>penerbitan hasil penelitian<\/li>\n<li>sebagai konsultan penelitian<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3) Kontrak kerja sama penelitian kerjasama dilakukan oleh Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 14<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Pemasaran<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Hasil Penelitian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Setiap temuan hasil penelitian atau ciptaan yang original disarankan untuk didaftarkan ke Dirjen HKI untuk mendapatkan pengakuan resmi yang mempunyai kekuatan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 UPPM diberi kewenangan oleh Direktur untuk pengurusan HKI dan atau memfasilitasi untuk memperoleh HKI dan hak patent<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB VI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENUTUP<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 15<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Lain-Lain<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal-hal lain yang belum tersebut dalam Pedoman Penelitian ini akan diatur tersendiri oleh UPPM sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8211;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8211;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PERATURAN PENGABDIAN MASYARAKAT<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB 1<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KETENTUAN UMUM<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 1<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengertian dari Peraturan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengabdian Kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Peraturan Pengabdian kepada Masyarakat adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pengabdian kepada masyarakat adalah pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga, melalui metode ilmiah, langsung kepada masyarakat, dalam upaya memberikan sumbangan demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan utamanya derajat kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Pengabdian adalah pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Unsur pelaksana adalah UPPM, Jurusan, Program Studi, Dosen dan atau Mahasiswa secara perorangan atau kelompok di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Tanggung jawab pelaksanaan secara teknis adalah UPPM, sedangkan tanggung jawab secara kelembagaan adalah Pudir-1<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 2<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tujuan Peraturan Pengabdian Kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Memberikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Memotivasi dan memfasilitasi civitas akademika Poltekkes Kemenkes Surabaya dalam mengembangkan kemampuannya untuk menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh UPPM, Jurusan maupun Prodi di lingkup Poltekeks Kemenkes Surabaya agar lebih terarah, terpadu dan bermanfaat bagi masyarakat internal maupun eksternal kampus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB II<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENYELENGGARAAN PENGABDIAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KEPADA MASYARAKAT<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 3<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Direktorat menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat dan jenis pengetahuan dan tujuan pendidikan yang berorientasi pada pemecahan masalah kesehatan di masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh UPPM Direktorat, Jurusan, Program Studi, Dosen dan atau Mahasiswa secara perorangan atau kelompok.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Jenis kegiatan pengabdian kepada masyarakat bersifat monodisipliner, dan atau antar bidang ilmu pengetahuan (interdisipliner).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat monodisipliner dapat diselenggarakan oleh masing-masing dosen, mahasiswa dan atau Prodi bekerja sama dengan UPPM Poltekkes Kemenkes Surabaya, sedangkan yang bersifat interdisipliner diselenggarakan UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan cara memanfaatkan dan menerapkan hasil penelitian maupun hasil pendidikan perguruan tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Pengabdian kepada masyarakat dikembangkan dalam bentuk pendidikan pelatihan, penerapan IPTEKS dan pelayanan kepada masyarakat, daerah binaan, penyuluhan kesehatan, kaji tindak (<em>action research<\/em>), KKN dan PKL.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(7)\u00a0\u00a0 Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk masyarakat luas khususnya di bidang kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(8)\u00a0\u00a0 Strategi, kebijakan, dan prioritas pengabdian kepada masyarakat ditetapkan sesuai dengan misi dan tujuan Poltekkes Kemenkes Surabaya dengan masukan dari pihak-pihak terkait.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(9)\u00a0\u00a0 Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan merujuk pada masalah kesehatan dan kebutuhan nyata dalam masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB III<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENGELOLAAN PENGABDIAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KEPADA MASYARAKAT<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 4<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pengelolaan dan koordinasi program pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh UPPM Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 UPPM menyusun program yang merupakan implementasi dari Program Jangka Panjang (RENSTRA) dan Rencana Program Kerja Pengabdian tahunan (RENOP) yang ditetapkan lembaga Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB IV<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>MEKANISME PELAKSANAAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 5<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengajuan Usulan Pengabdian Kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diajukan dengan format tertentu sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh UPPM Poltekkes Kemenkes Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh Direktorat dan atau pihak di luar Direktorat harus diketahui\/ditanda-tangani oleh Ketua UPPM dan Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Penilaian usulan pengabmas dilakukan oleh Tenaga Ahli yang diangkat oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Ka.unit UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Tenaga Ahli terdiri dari dosen dan atau pakar dari pihak luar sesuai dengan substansi kepakaran pengabdian kepada masyarakat yang diajukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 Usulan yang telah di nilai dan dinyatakan lulus oleh tim ahli dapat diajukan kepada Direktorat dan atau penyandang dana oleh UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(6)\u00a0\u00a0 Penandatanganan kontrak proposal\/usulan Pengabmas yang didanai oleh pihak luar\/sponsor dilakukan oleh Direktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 6<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengabdian kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus sesuai dengan usulan (proposal) yang sudah lulus seleksi dari tim ahli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang di bentuk oleh Ka.Unit UPPM atau tim monitoring dan evaluasi yang diangkat oleh penyandang dana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib melaksanakan saran-saran yang diberikan oleh tim monitoring dan evaluasi untuk lebih memberikan kemanfaatan bagi kelompok sasaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 7<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pendanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berasal dari Direktorat dan pihak mitra penyandang dana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Direktorat wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara proporsional dengan unsur tri dharma yang lain dengan memperhatikan proporsional anggaran dan berbasis Prodi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 8<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pertanggung-jawaban Kegiatan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pengabdian kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib mempertanggung-jawabkan kegiatannya kepada Direktur dan atau pihak penyandang dana rnelalui Direktur yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Format laporan kegiatan dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan oleh UPPM dan atau format dari penyandang dana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Sebelum laporan kegiatan disampaikan kepada penyandang dana, wajib diseminarkan dalam kalangan terbatas yang dihadiri oleh para pakar dibidangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Untuk kepentingan pertanggung-jawaban kepada publik dan penyebarluasan informasi, hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam bentuk poster, seminar, workshop atau kegiatan ilmiah lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 9<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kerjasama Pengabdian Kepada Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, UPPM Poltekkes Kemenkes Surabaya dapat melakukan kerjasama dengan lembaga dan atau instansi pemerintah maupun swasta (pihak mitra).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Kerjasama dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama antara UPPM atas nama Direktorat Poltekkes Kemenkes Surabaya dengan pihak mitra.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Kerjasama dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Pengembangan Teknologi<\/li>\n<li>Pemanfaatan Teknologi<\/li>\n<li>Pelatihan<\/li>\n<li>Pengembangan Kewirausahaan<\/li>\n<li>Pemantauan dan Evaluasi Program<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Kontrak kerjasama dimaksud dalam ayat (2) mengacu kepada Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda-tangani oleh Direktur dan Kontrak Kerjasama operasionalnya ditandatangani oleh Pudir-1.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB V<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SISTEM PENJAMINAN MUTU<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 10<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Dokumen Penjaminan Mutu<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat, perlu disusun suatu standar yang menjadi ukuran dalam pelaksanaan dan penjaminan mutu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Untuk menjamin mutu pengabdian kepada masyarakat, perlu disusun suatu standar yang menjadi ukuran dalam pelaksanaan dan penjaminan mutu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 UPPM bekerja sama dengan unit penjaminan mutu harus membuat standar mutu dan prosedur mutu pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 11<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pelaksanaan Penjaminan Mutu<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Sistem penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh unsur pelaksana yang dibentuk oleh unit penjaminan mutu bekerja sama dengan UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Unit penjamiman mutu dapat melakukan audit mutu pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan untuk memeriksa apakah semua kegiatan pengabdian kepada masyarakat sudah sesuai dengan komitmen dan aturan tertulis yang ada dalam dokumen penjaminan mutu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(3)\u00a0\u00a0 Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diaudit secara internal oleh tim auditor internal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(4)\u00a0\u00a0 Hasil temuan tim auditor internal yang berupa permintaan tindakan perbaikan (<em>Corrective Action Request &#8211; CAR<\/em>) harus dilaporkan pada UPPM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(5)\u00a0\u00a0 UPPM harus menindaklanjuti CAR dari tim auditor internal untuk perbaikan berkelanjutan (<em>continues improvement<\/em>).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong> <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BAB VI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENUTUP<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pasal 12<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penutup<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(1)\u00a0\u00a0 Peraturan akademik bidang pengabdian kepada masyarakat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">(2)\u00a0\u00a0 Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian dengan keputusan tersendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PERATURAN AKADEMIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan akademik ini yang dimaksud dengan: (1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Peraturan akademik Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya adalah semua peraturan yang mengikat elemen-elemen di dalam sistem pelaksanaan pendidikan. (2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya adalah institusi pendidikan yang menyelenggarakan program studi Diploma III dan Diploma IV kesehatan. (3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Direktur adalah pimpinan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":754,"menu_order":9,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-937","page","type-page","status-publish","hentry"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/937","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=937"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/937\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3388,"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/937\/revisions\/3388"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/754"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/keperawatan.poltekkes-surabaya.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=937"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}